Friday, August 10, 2012

Pengertian zakat fitrah, hukum, waktu, niat dan cara membayar zakat fitrah

Pengertian zakat fitrah, hukum, waktu, niat dan cara membayar zakat fitrah. Bagi anda yang beragama Islam pastinya sudah sangat akrab dengan kata zakat fitrah karena hampir setiap tahun setiap muslim baik pria maupun wanita yang telah memenuhi syarat wajib hukumnya untuk mengeluarkan sebagian rezekinya untuk membayar zakat fitrah kepada mereka yang dikategorikan sebagai Mustahiq (yang berhak menerimanya) yaitu mereka yang fakir, miskin, amil, muallaf, budak, garim, fisabilillah, ibnu sabil.

Adapun seorang muslim wajib membayar zakat fitrah jika sudah mencapai nisab (standar penghitungan kekayaan minimal) dan juga haul (batas waktu yang ditentukan) zakat.

Hukum zakat fitrah banyak tertera di berbagai ayat Al Qur'an sebagaimana tertera pada ayat-ayat berikut (klik pada gambar untuk memperbesar):

Klik untuk view full screen

Klik untuk view full screen
Fungsi dari zakat fitrah juga dimaksudkan untuk membersihkan atau menyucikan diri dan harta-harta yang dimiliki di dunia sebagaimana tertera pada ayat berikut:

Klik untuk view full screen
Ayat-ayat lain yang mengupas tentang zakat bisa anda lihat disini (sumber: tanyalah-alquran.com)

Jadi jelas sudah perihal kewajiban masing-masing muslim untuk membayar zakat. Lalu kapan zakat fitrah dibayarkan?.

Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan atau bulan puasa yang dibayarkan paling lambat sebelum kaum muslim selesai menunaikan ibadah sunah Shalat Ied. Dan apabila pelaksanaan zakat dilakukan setelah melewati batas tersebut, maka zakat tersebut bukan lagi masuk kedalam kategori zakat, akan tetapi berupa sedekah biasa.

Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah: 

"Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang Islam pergi untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri (Shalat Ied). (Hadist Shahih Muslim 1645)"

Adapun cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah adalah bisa dengan membayar sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr). Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki). Sebagai contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras. Zakat juga bisa dilakukan dalam bentuk uang yang setara dengan besaran harga beras dikalikan dengan jumlah berat beras yang wajib dibayarkan.

Zakat pun akan sempurna jika dibarengi dengan keihklasan serta niat yang tulus. Adapun bacaan niat bayar zakat adalah sebagai berikut (klik pada gambar untuk memperbesar):


Klik untuk view full screen

Demikianlah sedikit pembahasan mengenai pengertian zakat fitrah, hukum, waktu, niat dan cara membayar zakat fitrah yang pada kesempatan kali ini di posting oleh admin terbaru5.blogspot.com yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber yang membahas mengenai zakat fitrah dari internet. Semoga bisa memberikan manfaat serta referensi dana wawasan anda seputar kewajiban zakat fitrah.

sumber-sumber penulisan: 
ditulis dan dirangkum oleh Tri Haryadi

No comments:

Post a Comment