Tujuan diciptakannya hukuman mati adalah selain adanya jaminan dan kepastian perlindungan serta tatatertib dalam berbangsa dan bernegara adalah agar pemerintah dan negara terlihat berwibawa dihadapan rakyatnya (termasuk penggerak roda pemerintahan) dan juga memiliki eksistensi di mata dunia. Selain itu juga bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran bagi warganya.
Hukuman mati memang lebih hebat efek jeranya ketimbang hukuman seumur hidup. Hal ini sesuai dengan kajian yang berhasil dianalisis oleh PBB menyebutkan bahwa survey dilakukan tahun 1998 - 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan memperlihatkan ancaman hukuman mati lebih memberi efek jera yang lebih ekstrim ketimbang hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan.
Banyak negara menerapkan berbagai macam model dan jenis hukuman untuk mencapai tujuan di atas. Ada negara yang menerapkan hukuman pancung untuk pelaku kriminal yang memenuhi syarat diterapkan eksekusi tersebut. Ada juga yang menerapkan hukuman gantung, ada yang menerapkan hukuman di kursi listrik dan bahkan ada yang harus menjalani suntikan mati. Tapi kebanyakan hukuman paling berat yang diterapkan di berbagai negara adalah eksekusi tembak mati di hadapan regu tembak.
Hukuman Mati Gantung
Metode hukuman ini menurut catatan sejarah telah dipergunakan oleh sebuah negara (kerajaan) pertama sekali oleh Kerajaan Persia, lebih kurang 2500 tahun lalu. Kini, negara-negara yang menerapkan metode hukuman gantung terhadap korban yang terbukti memenuhi syarat dilaksanakannya hukuman gantung adalah : Malaysia, Irak, Mesir, Irak, Iran, Jepang, Yordania, Pakistan dan Singapura.
Hukuman Mati Pancung
Metodenya adalah melakukan pemotongan atau pemenggalan (memenggal) kepala di bagian leher untuk memisahkannya dari tubuh korban. Metode ini digunakan oleh beberapa negara di Timur Tengah, misalnya Arab Saudi dan Iran.
Selain negara Arab, jenis hukuman mati seperti ini juga diterapkan oleh negara Cina, Inggris, Perancis, Irak, Swiss dan AS. Negara Perancis sendiri menggunakan metode ini saat maraknya revolusi Perancis, tapi sekarang sudah tidak menerapkan jenis hukuman mati seperti ini lagi.
Metode ini sebetulnya telah mulai diterapkan sejak 1000 tahun lalu. Alat yang digunakan untuk memancung ini biasanya adalah Pedang, tapi alat lainnya yang lazim digunakan adalah kapak dan Guillotine (sebuah alat pemenggal yang dirancang oleh Dr. Josph Ignace Guillotin di Perancis pada tahun 1738.
Hukuman Mati di Kursi Listrik
Metode ini digunakan oleh AS, khususnya di beberapa negara bagian AS misalnya Alabama, Virgina, South Carolina, Nebraska, Tennesse dan Kentucky. Selain AS, negara lainnya yang pernah menggunakan metode hukuman mati seperti ini adalah Filipina (terakhir digunakan pada tahun 1976).
Polanya dengan mengalirkan aliran listrik di kursi korban (kursi khusus untuk hukuman ini) sebesar 200 - 2400 volt selama 20 -30 detik. Jantung korban langsung berhenti bekerja dengan menimbulkan efek yang mengerikan dan tidak patut disebutkan satu per satu dalam tulisan ini.
Hukuman Tembak Mati
Jenis hukuman mati seperti ini masih banyak dilaksanakan diatara seluruh 68 negara yang masih menggunakan hukuman mati untuk jenis kejahatan berat atau besar. Metode hukuman mati ini sudah sering kita dengarkan dan saksikan melalui pemberitaan, terutama pelaksanaan hukuman tembak mati di hadapan regu tembak.
Salah satu eksekusi hukuman tembak mati di Yaman terhadap tertuduh pemerkosaan sistematis
Negara yang masih melaksanakan metode atau jenis hukuman mati seperti ini adalah Indonesia, Somalia, China, Taiwan, Rusia, Yaman dan Malaysia.
Hukuman Suntik Mati (Lethal Injecton)
Human mati jenis ini dipergunakan untuk merespon tekanan dunia internasional berkaitan dengan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berkaitan dengan pelaksanaan hukuman mati dengan jenis pancung, gantung, tembak kamar gas dan hukuman mati di kursi listrik .
Hukuman suntik mati ini digunakan dengan cara mengisi racun berdosis tinggi kepada calon korban. Cairan berisi racun itu biasanya terdiri dari 3 jenis zat yaitu Sodium Thiopental yang berfungsi untuk membius (membuat korban tertidur).
Zat racun yang ke dua adalah Pancuronium Bromide yang memberi efek lumpuhnya sistem kerja paru-paru sehingga membuat korban susah bernafas.
Zat racun yang ketiga adalah Potassium Chlorida yang mampu memberikan efek pompa darah dari jantung berhenti bekerja pelan-pelan.
Pemberian zat racun itu ada kalanya sekaligus tapi lebih sering digunakan secara bertahap tergantung kepada kondisi dan situasi pelaksana eksekusi dan instruksi tim medis.
Negara yang masih menggunakan hukuman mati jenis sutik mati saat ini adalah Vietnam, China dan AS (di 37 negara bagian dari 38 negara bagian). selain itu adalah Guatemala dan Thailand.
Hukuman Mati di Kamar Gas (Gas Chamber).
Jenis dan metode hukuman mati seperti ini terakhir digunakan di AS pada tahun 1999 di Arizona saat mengeksekusi Walter Jerman LaGrand. Negara lainnya yang dicurigai masih melakukan jenis hukuman ini adalah Korea Utara.
Rajam atau lempar Batu sampai mati (Stoning)
Jenis hukuman mati seperti ini adalah dengan cara dilempar batu kearah korban sampai mati. Jenis hukuman mati seperti ini masih dilakukan di negara Afghanistan, Nigeria, Iran, Malaysia, Sudan, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Meskipun saat ini tidak banyak lagi negara yang menerapkan jenis dan model hukuman mati tapi hukuman ini tetap dilaksanakan juga pada kondisi dan situasi tertentu. Padahal sejak tahun 2006, dari total 129 negara yang awalnya menerapkan hukuman mati (dengan beberapa jenis dan model di atas) kini tinggal 68 negara (termasuk Indonesia) yang menerapkannya. Sebanyak 61 negara lainnya telah melakukan semacam perubahan dalam bentuk moratorium (penundaan) maupun Abolisi (penghapusan) sama sekali terhadap jenis hukuman mati seperti di atas.
Kesimpulan :
Berdasarkan pengenalan jenis dan metoda serta negara yang masih menerapkan hukuman mati apapun bentuknya, banyak muncul opini pro dan kontra. Masing-masing pihak memberikan dalil dengan dasar dan alasan masing-masing yang tentunya semua benar. Namun demikian akhirnya kembali kepada paraturan dan aturan serta pelaksanaan hukum sesuai dengan berkepentingan dengan tujuan masing-masing negara.
Di antara berbagai jenis dan metoda eksekusi hukuman mati, manakah yang lebih manusiawi dan bisa diterima? Jawabannya juga tidak ada karena selalu ada pro dan kontra. Jadi apa yang terpenting dari semua itu, apakah lebih penting membahas mana yang paling manusiawi atau membahas lebih penting penghapusan hukuman mati sama sekali?
Sulit menemukan jawaban yang mewakili seluruh aspirasi. Bagaimana kalau kita berpijak saja pada disiplin pada peraturan sebagai warga negara yang patuh pada hukum dan taat pada ajaran agama masing-masing..? Bisakah hal ini menjadi jaminan?.. Mari kita jawab bersama dari lubuk hati masing-masing.
No comments:
Post a Comment