Monday, March 19, 2012

Harta Boss Pendiri MegaUpload di Sita !!

Penyitaan properti dan uang Kim Dotcom, pendiri situs file sharing Megaupload.com kemungkinan telah dilakukan secara ilegal. Sehingga hakim di Selandia Baru memutuskan bahwa perintah penyitaan harta itu batal dan tidak valid.

Harta jutawan internet itu telah disita ketika ia ditangkap di rumahnya di Selandia Baru pada Januari lalu, setelah kemudian dibebaskan dengan jaminan. Mengenai pembatalan penyitaan, pihak berwenang juga telah membenarkannya.

Dilansir Telegraph, Senin (19/3/2012), polisi mengakui adanya kesalahan prosedural saat mengajukan dokumen untuk menyita properti yang dimiliki oleh Dotcom. Sementara itu, sebuah aturan baru diharapkan dari Hakim Judith Potter untuk menentukan apakah properti Dotcom itu harus dikembalikan padanya.

Pihak berwenang Selandia Baru telah menyita jutaan dollar dalam investasi dan aset yang dimiliki oleh Dotcom, termasuk mobil mewah dan karya seni.

Dotcom yang lahir sebagai Kim Schmitz secara resmi telah merubah namanya. Selain tinggal di Selandia Baru, Dotcom juga tinggal di Hong Kong, negara tempat perusahaannya Megaupload terdaftar.

Lalu ia ditangkap pada Januari lalu bersama tiga eksekutif Megaupload lainnya, yang dijuluki sebagai ‘Mega Conspiracy’. Kelompok itu dituduh telah terlibat dalam sebuah rencana yang merugikan pemegang hak cipta lebih dari USD500 juta dan menghasilkan lebih dari USD175 juta dari langganan dan iklan.

Diketahui Megaupload telah memiliki lebih dari 150 juta pengguna terdaftar dan 50 juta pengunjung setiap hari, bahkan dengan kepopulerannya situs ini pernah menjadi bagian dari 13 situs yang paling sering dikunjungi di internet.

source : indo-karya.com

No comments:

Post a Comment