Thursday, August 4, 2011

Asmara Subuh | Fatwa Haram MUI Untuk Asmara Subuh

Tradisi Asmara Subuh telah membuat resah banyak pihak, maka tak heran jika banyak desakan agar acara ini dibubarkan atau ditertibkan. Para ulama dalam wadah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara mengharamkan tradisi asmara subuh sepanjang bulan suci Ramadhan.

Selepas sahur dan sholat subuh, ribuan pasangan remaja putra – putri dan ABG padati Jln Ring Road Medan saat mengikuti asmara subuh (Asbuh). Hal ini sudah menjadi tardisi bagi remaja pada bulan suci ramadhan tiba. Hampir rata-rata pria dan wanita berpasang-pasangan ini terkesan melanggar norma-norma agama, dan melanggar etika. Kebanyakan para remaja wanita mengunakan celana serba pendek alias seksi dan memperlihatkan aurat mereka. [sumber]

Nah, wajar jika kegiatan ini di haramkan, dan juga mendapatkan protes dari banyak kalangan. Bulan ramadhan yang seharusnya menjadi bulan yang "sakral", dengan adanya kegiatan ini malah menjadkan sebuah kerancuan. Semoga saja fatwa dari MUI ini bisa memberi dampak positif, sehingga kegiatan seperti asmara subuh dan sejenisnya bisa hilang, karena secara tidak langsung kegiatan semacam ini "menodai" ke sucian bulan ramdhan.
.

No comments:

Post a Comment