Dunia musik Korea Selatan tak perlu diragukan lagi. Hampir semua penyanyi, baik solo atau grup sukses. Tak hanya meraih popularitas di dalam negeri, beberapa diantaranya juga sukses di kancah internasional.
Mengingat suksesnya permusikan dalam negeri, pemerintah Korea Selatan akhirnya membuat sebuah kebijakan. Peraturan yang masih digodok ini, kabarnya akan melarang penyanyi Korea Selatan melakukan lipsync dalam setiap pertunjukan.
Menurut Koreaboo yang dilansir pada Rabu (25/5/2011), kini parlemen Korea Selatan sedang merancang 'Performance Act Amandement'. Peraturan ini akan memaksa para penyanyi untuk bernyanyi secara live atau bila terpaksa melakukan lipsync, penyanyi harus memberitahukan kepada penonton sebelum tampil.
JoongAng Daily News menambahkan bahwa rancangan peraturan ini telah diajukan pada 13 Mei 2011 mengingat nama besar Super Junior dan Girls Generation menjadi ikon Korean Wave di kancah internasional.
Grup vokal Korea Selatan dikenal memiliki personil cukup banyak, dimana setiap personil hanya mendapat bagian bernyanyi solo rata-rata 16 detik per lagu. Bahkan, ada beberapa anggota yang tak dapat jatah menyanyi solo dalam sebuah lagu. Hal ini tentu menimbulkan kontroversi.
Tampaknya, pemerintah Korea Selatan tak main-main membuat keputusan itu. Pemerintah pun memberikan sanksi bila ketahuan lipsync, yaitu denda maksimal 10 juta won yang setara dengan Rp 78 juta atau penjara maksimal 1 tahun.
No comments:
Post a Comment