Kasus penipuan identitas dalam pernikahan yang sempat terjadi di Bekasi beberapa waktu lalu nampaknya terulang kembali.
Kasus kali ini terjadi kepada dua orang wanita. Adalah NS dan JN yang sekarang tinggal di Gowa, Sulawesi Selatan begitu sangat mengejutkan.
Betapa tidak, selama empat tahun pacaran dan dua tahun menikah, seorang perempuan berinisial NS tidak mengetahui sama sekali pasangannya ternyata adalah sesama jenis.
Lantas, bagaimana mungkin NS sama sekali tidak tahu padahal sudah lama tidur seranjang.
“Kalau berhubungan sih sering. Selama berhubungan tidak pernah dia buka (pakaian) seluruhnya,” ujar NS, Kamis (28/7/2011).
NS, menambahkan hubungan seksual tidak dengan kemaluan pelaku, namun menggunakan jari tangan.
Meski demikian, NS mengaku tidak menaruh kecurigaan sama sekali bahwa pasangannya adalah perempuan tulen.
“Penampilannya seperti laki-laki, lehernya juga seperti ada tonjolan (jakun), ujarnya seraya menambahkan pasangannya berasal dari Wakatobi, Sulawesi Tengah.
NS kemudian melaporkan JN pada Rabu 27 Juli malam atas tuduhan pemalsuan identitas.
Sementara itu kepada petugas, JN mengaku mendapatkan izin menikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat pada 2009 lalu. Atas penipuan ini, JN terancam hukuman enam tahun penjara.
“Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 226 tentang pemalsuan identitas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” ujar Kanit Reskrim Polres Gowa Ipda Hambali.
Sampai hari ini, polisi masih memeriksa JN di Mapolres Gowa untuk mendalami motif pelaku menipu korban.
okezone
No comments:
Post a Comment